penerbit bank garansi di Pontianak
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA lebih dikenal dengan
nama MIPA adalah Perusahaan yang berawal bergerak dalam Bidang Jasa
Konsultasi Manajemen dan sesuai perubahan yang ada menjadi perusahaan yang
bergerak dalam bidang Agen Penjamin dengan Fokus Layanan Jasa Pemasaran dan
Penerbitan Produk Penjaminan Proyek/Pekerjaan Tanpa Agunan/Collateral
100% berupa BANK GARANSI / GUARANTEE BANK yang diterbitkan
oleh Perusahaan Perbankan dan SURETY BOND yang diterbitkan oleh
Perusahaan Penjaminan yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) – Kementerian Keuangan Republik Indonesia seperti Jaminan Penawaran
(Bid Bond), Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) , Jaminan Uang Muka (Advance
Payment Bond) dan Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond),penerbit bank garansi di Pontianak
Bank Garansi Jaminan berupa perjanjian
dari Bank kepada Pemberi Kerja / Pemilik Proyek bahwa Bank akan membayar
kewajiban Kontraktor / Pelaksana apabila terjadi wanprestasi. Perjanjian ini
memiliki jangka waktu, jumlah, dan keperluan tertentu. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret
1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991
Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya.
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
Berdasar pengertian di atas, maka dalam penerbitan Bank Garansi selalu ada 3 pihak terlibat di dalamnya, yakni:
Adapun layanan jasa penerbitan Bank
Garansi yang dapat kami berikan, sebagai berikut:
Jaminan Penawaran adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal untuk mengikuti Tender / Lelang secara khusus
yang dipersyaratkan oleh Pihak Panitia Pengadaan (Obligee) yang diselenggarakan
dengan sumber dana dari Pihak Pemerintah / Perusahaan Swasta.
Jaminan Penawaran ini berfungsi antara
lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal (Peserta Tender/Lelang)
mengundurkan diri (ingkar janji/wanprestasi/default) dari Tender/Lelang yang
sedang berlangsung atau tidak dapat menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah
ditunjuk sebagai Pemenang Tender/lelang.
Besarnya Nilai Jaminan Penawaran
ditetapkan oleh Panitia Pengadaan yang tercantum di dalam Dokumen
Pengadaan / Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) atau umumnya 1% – 3% dari Nilai
Pagu / Nilai HPS (Harga Penawaran Sementara).penerbit bank garansi di Pontianak

Jaminan Pelaksanaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal yang dipersyaratkan oleh Obligee setelah
ditunjuk sebagai pemenang tender/lelang untuk Pelaksanaan Pekerjaan yang
dimenangkannya dalam tender/lelang sampai dengan selesai dan sesuai dengan
kontrak.
Jaminan Pelaksanaan ini berfungsi antara
lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Pelaksanaan
ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Penunjukan Penyedia
Barang atau Jasa (SPPBJ)/Surat Perintah Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak) / Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent
(LOI)/Work Order (WO) atau umumnya 5% dari Nilai Kontrak.penerbit bank garansi di Pontianak

Jaminan Uang Muka adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas pemberian uang
muka dari Obligee untuk membantu memperlancar pembiayaan pekerjaan awal
sesuai dengan ketentuan didalam kontrak.
Jaminan Uang Muka ini berfungsi antara
lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya sesuai dengan ketentuan –
ketentuan di dalam kontrak yang telah ditandatanganinya.
Besarnya Nilai Jaminan Uang Muka
ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perintah
Kerja(SPK)/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perjanjian (Kontrak)/
Purchase Order (PO)/ Letter Of Intent (LOI)/Work Order (WO) atau umumnya maksimum
20 % dari Nilai Kontrak.penerbit bank garansi di Pontianak

Jaminan Pemeliharaan adalah Jaminan yang
diperlukan oleh Principal, yang dipersyaratkan oleh Obligee atas kewajiban
pemeliharaan Pekerjaan untuk pekerjaan yang telah diselesaikannya atau diserah
terimakan untuk pertamakalinya.
Jaminan Pemeliharaan ini berfungsi
antara lain : untuk menjamin Obligee apabila Principal tidak melaksanakan
kewajibannya sampai dengan serah terima pekerjaan kedua/terakhir dan menjamin
sebagian uang Principal yang seharusnya dibayar pada saat berakhirnya masa
berlakunya jaminan pemeliharaan.
Besarnya Nilai Jaminan Pemeliharaan
ditetapkan oleh Obligee yang tercantum di dalam Surat Perjanjian
(Kontrak)/Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama atau umumnya 5 %
dari Nilai Kontrak.penerbit bank garansi di Pontianak
Hormat kami.
PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA
(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)
Jl. Kayu Manis IV No. 16 RT 008 RW 003
Matraman Jakarta Timur 13130
from : Agung Gantara
Telp
: 021. 2289.6093 (Hunting)
Fax : 021. 2232.6174
Mobile : 082110888707

Komentar
Posting Komentar